TATA TERTIB SMP NEGERI 261 JAKARTA
- WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dilakukan di lingkungan sekolah
- Waktu kegiatan pembelajaran dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang berlaku
- Perubahan waktu pembelajaran sepenuhnya di informasikan oleh sekolah dan dijalankan dengan tertib oleh seluruh peserta didik
- Selama pelajaran berlangsung peserta didik dilarang keluar kelas dan atau sekolah tanpa ijin guru yang sedang mengajar, wali kelas, dan atau guru piket yang bertugas.
- Selama pembelajaran berlangsung siswa dilarang untuk mengaktifkan segala jenis aktivitas yang berhubungan dengan gawai tanpa adanya ijin dari guru yang mengajar dikelas.
- KEHADIRAN DAN KETIDAKHADIRAN
- peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran setiap harinya sesuai dengan jumlah hari efektif yang sudah ditentukan oleh sekolah. Adapun perijinan karena satu hal dan sebagainya akan di bahas berikutnya.
- Waktu masuk ke sekolah adalah pukul 06.30
- Peserta didik harus sudah hadir di sekolah 10 menit sebelum pembelajaran dimulai
- Siswa yang datang terlambat kurang dari 10 menit di ijinkan masuk setelah mendapatkan pembinaan dari guru piket
- Siswa yang datang terlambat lebih dari 10 menit mendapatkan sanksi yang bersifat edukatif sebelum memasuki kelas.
- Ketidakhadiran tanpa keterangan selama 3 hari berturut-turut maka akan dilakukan pemanggilan orang tua / wali siswa untuk menjelaskan alasan kehadiran tersebut.
- Apabila ketidakhadiran tersebut karena sakit dan lebih dari 3 hari harus ada surat keterangan dari dokter dan ada pemberitahuan langsung orang tua/wali murid kepada wali kelas atau guru piket
- Apabila peserta didik, karena sesuatu hal yang direncanakan akan tidak masuk sekolah dalam jangka waktu lebih dari 1 minggu, maka orang tua/wali harus mengajukan surat permohonan ijin kepada kepala sekolah.
- KETENTUAN WAKTU ISTIRAHAT
- Waktu istirahat ditentukan oleh sekolah
- Selama kurun waktu istirahat tersebut peserta didik dilarang berada didalam kelas, tidak membeli makanan dari luar sekolah
- Tidak melakukan kegiatan olahraga diluar jam pelajaran olahraga
- PROSEDUR PERIZINAN MENINGGALKAN SEKOLAH
- Peserta didik yang terpaksa harus meninggalkan sekolah pada jam pelajaran harus mendapatkan ijin tertulis dari guru piket, wali kelas/ BK dan guru mata pelajaran jam yang berlangsung
- Peserta didik yang meninggalkan sekolah pada jam pelajaran untuk kegiatan OSIS, Ekstrakurikuler, dan kegiatan akademis lainnya, maka harus mendapatkan ijin dari guru mata pelajaran yang berlangsung dan memiliki surat pengantar atau keterangan yang menjelaskan bahwa peserta didik tersebut benar adanya akan mengikuti kehiatan tersebut.
- Peserta didik yang terpaksa meninggalkan sekolah pada jam pelajaran di tengah berlangsung dengan alasan keperluan keluarga dan sebagainya, maka wajib untuk membuat surat ijin yang diantar oleh orang tua, dan mendapatkan ijin dari guru mata pelajaran yang berlangsung, guru BK dan atau guru piket
- PELAKSANAAN UPACARA
- Peserta didik wajib mengikuti upacara bendera dan upacara peringatan hari-hari besar lainnya yang dilaksanakan disekolah
- Pelaksanaan kegiatan upacara bendera diadakan setiap hari senin dan atau hari lain sesuai dengan jadwal yang diberikan sekolah
- Peserta didik wajib mengenakan seragam dan atribut yang ditentukan pada hari tersebut.
- ATURAN BERPAKAIAN DAN PENAMPILAN
- Peserta didik diharuskan mengenakan seragam yang telah ditentukan, yaitu
- Senin : baju putih border nama bendera lokasi sekolah dan kelas logo OSIS, celana/rok biru, topi, sepatu hitam, kaos kaki putih smpai betis, ikat
pinggang hitam OSIS, dasi biru, bagi siswi yang berjilbab menggunakan jilbab berwarna putih vergo dan tetap memakai topi.
- Selasa : baju putih baju putih border nama bendera lokasi sekolah dan kelas logo OSIS, celana/rok biru, sepatu hitam, kaos kaki putih betis, ikat pinggang hitam OSIS dan dasi biru. Bagi siswi yang berjilbab menggunakan jilbab berwarna putih vergo.
- Rabu : seragam pramuka lengkap bet pramuka pakai nama border, sepatu hitam, kaos kaki hitam betis, ikat pinggang hitam OSIS atau Pramuka, dasi/kacu, ring. Bagi siswi yang berjilbab menggunakan jilbab berwarna coklat tua ssuai warna rok.
- Kamis : baju batik sekolah memakai nama bordir, celana/rok putih, sepatu hitam, kaos kaki putih betis, ikat pinggang hitam OSIS. Bagi siswi yang berjilbab menggunakan jilbab berwarna putih vergo.
- Jumat :
Putri : baju muslim putih memakai nama bordir, rok biru, jilbab putih vergo,
Putra : baju koko putih memakai nama bordir, celana biru
Non muslim
Putri : baju putih dan rok panjang biru
Putra : baju putih dan celana panjang biru.
- Peserta didik ke sekolah ada kegiatan wajib memakai pakaian seragam sekolah sesuai hari sekolah.
- KERAPIHAN PENAMPILAN PESERTA DIDIK
- Rambut peserta didik putra dipotong pendek dan disisir rapi serta Panjang rambut proporsional pada bagian kiri-atas-kanan (3:2:1);
- Siswa putri yang tidak mengenakan jilbab maka rambut dikuncir rapi dengan ikat rambut karet, bukan jedai;
- Rambut peserta didik ditata dengan rapi, tidak mengganggu aktivitas pembelajaran, warna rambut hitam, dan model rambut sesuai aslinya;
- Rambut peserta didik tidak menutupi telinga, alis mata dan tengkuk dan serta tidak botak;
- Peserta didik putri dilarang menggunakan make up ke sekolah, softlense, cat kuku;
- Peserta didik dilarang menggunakan aksesories seperti gelang, syal, sweater didalam kelas atau selama pembelajaran berlangsung;
- HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
Peserta didik mempunyai hak :
- Mendapatkan pendidikan agama, sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
- Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
- Mendapatkan bimbingan dan konseling dalam penjurusan dan atau masalah pribadi peserta didik lainnya;
- Mendapat penilaian, penilaian susulan, remedial, dan mengetahui hasilnya;
- Peserta didik yang dispensasi atau ijin karena tugas dari sekolah untuk mengikuti kegiatan akademik non akademik dan atau mengikuti OSN, O2SN, FLS2N, OPSI atas sepengetahuan pembina, wakil kepala sekolah dan kepala sekolah dan atau ijin urusan ibadah, urusan keluarga berhak mendapat ulangan susulan, remedial dan hak-hak lainnya;
- Peserta didik yang berprestasi dalam kegiatan OSN, O2SN, FLS2N, OPSI serta kegiatan yang mengharumkan nama sekolah mulai dari tingkat wilayah, Propinsi,
- Nasional sampai di tingkat Internasional mendapatkan penghargaan yang layak sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Peserta didik berhak menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan pembelajaran kurikuler, intrakurikuler dan ekstrakurikuler setelah memenuhi persyaratan atau ketentuan yang ditetapkan dalam hal penggunaan fasilitas sekolah;
- Peserta didik berhak mendapat perlakuan yang sama dan proporsional dalam mendapatkan pelayanan standar dari sekolah;
- Peserta didik yang berprestasi bidang akademik dan non akademik berhak mendapatkan mendapatkan penghargaan yang layak sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Bagi peserta didik yang telah melanggar tata tertib kemudian berbuat baik dan tidak mengulangi lagi, maka berhak mendapat pengurangan point pelanggaran yaitu nilai 20; dan
- Mendapatkan reward/point prestasi akademik maupun non akademik
Peserta didik mempunyai kewajiban :
- Hadir di sekolah 10 menit sebelum bel dibunyikan (bel dibunyikan jam 06.30 dan pintu gerbang ditutup jam 06.30). Peserta didik yang terlambat diberikan pembinaan ditempat khusus, kemudian diperbolehkan mengikuti pelajaran.
- Peserta didik pulang/meninggalkan sekolah sesuai dengan jam KBM sekolah, dan bagi peserta didik yang pulang lebih awal atau melaksanakan tugas sekolah harus mendapatkan izin dari guru pengajar dan piket yang diketahui oleh Tim Kepeserta didikan;
- Peserta didik melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama masing-masing dan menghormati penganut agama lain;
- Mengikuti pelajaran agama sesuai dengan agama yang dianut;
- Peserta didik muslim mengikuti kegiatan tadarus dan peserta didik non muslim mengikuti kegiatan keagamaan sesuai dengan agama yang dianut.
- Mentaati norma-norma yang berlaku dalam masyarakat;
- Berperan aktif membantu kegiatan OSIS dan MPK serta bersedia menjadi pengurus bagi yang terpilih;
- Pengurus OSIS dan MPK menjadi contoh tauladan bagi peserta didik lainnya, serta berperan dalam segala kegiatan sekolah;
- Berperilaku sopan santun, baik di dalam maupun di luar sekolah serta hormat terhadap kedua orang tua, guru, pegawai, sesama peserta didik, anggota keluarga, dan anggota masyarakat lain;
- Menjaga kebersihan lingkungan sekolah;
- Memiliki buku penghubung/kepribadian/buku tatib peserta didik;
- Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka dan ekstrakurikuler lainnya
- Memelihara sarana dan prasarana sekolah;
- Mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan upacara peringatan hari-hari besar nasional;
- Mengikuti kegiatan keagamaan dan peringatan hari-hari besar keagamaan yang di selenggarakan disekolah;
- Mentaati tata tertib dan kode etik yang berlaku;
- LARANGAN – LARANGAN
- Keluar masuk kelas atau meninggalkan ruangan kelas selama dalam proses kegiatan pembelajaran tanpa seizin guru mengajar.
- Meninggalkan sekolah selama dalam jam kegiatan pembelajaran tanpa izin guru piket/wali kelas.
- Jika membawa makanan dan minuman dari rumah harus menggunakan box makan dan tumbler.
- Melakukan kegiatan yang bersifat mengganggu ketenangan belajar kelas lain dengan melihat dari jendela kelas pada saat sedang belajar.
- Mengajak atau mengundang teman di lingkungan sekolah tanpa seizin pihak sekolah.
- Mencemarkan nama baik sekolah.
- Dilarang mengucapkan kata tidak sopan.
- Berambut gondrong , tidak lebih dari 2 cm.
- Mencoret – coret pada dinding kelas, meja, kursi, perpustakaan, laboratorium, mushola, pagar atau dimanapun di lingkungan sekolah.
- Memakai kaos dalam yang bukan bergambar kecuali berwarna putih polos.
- Merusak peralatan sekolah.
- Memakai perhiasan yang berlebihan.
- Memakai dan membawa make up.
- Membawa uang jajan berlebihan.
- Berkuku panjang dan memakai kutek.
- Dilarang menggunakan softlense.
- Memakai seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah (ketat).
- Untuk putri rambut melebihi bahu harus diikat.
- Dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
- Diperkenankan membawa handphone dengan ketentuan sebagai berikut :
- Tidak menggunakan handphone selama proses pembelajaran
- Tidak membuka konten yang tidak berhubungan dengan materi pembelajaran
- Pada saat istirahat handphone digunakan secara bijak
- Jika terjadi pelanggaran dalam penggunaan handphone, Guru dipersilahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik peserta didik dalam rangka pemeriksaan jika terdapat pelanggaran tata tertib.
- Dilarang memakai aksesoris untuk peserta didik.
- Memakai kaos kaki dan sepatu berwarna.
- Bagi peserta didik terlambat, ketika masuk kelas harus membawa surat izin masuk kelas dari guru piket.
- Merokok atau membawa rokok dan vape di lingkungan sekolah dan luar sekolah.
- Membawa/mengedarkan/menggunakan obat terlarang di dalam atau di luar lingkungan sekolah.
- Membawa atau meminum minuman keras di dalam atau di luar lingkungan sekolah.
- Membawa/mengedarkan/membaca/menonton segala sesuatu yang berhubungan dengan pornografi dalam berbagai media.
- Membawa senjata tajam atau benda/alat yang tidak ada kaitan dengan proses belajar di sekolah.
- Dilarang main bola di lapangan dan teras atau kelas pada saat istirahat/jam kosong
- Dilarang mengecat rambut dan kuku panjang serta memakai cutek.
- Menyimpan video tawuran, bully
- Memakai ikat pinggang selain OSIS atau sekolah.
- Berteriak pada waktu istirahat atau jam kosong.
- Membuang sampah sembarangan
- Berlari – larian pada jam istirahat/belajar
- Makan dalam kelas pada waktu pembelajaran di sekolah
- TABEL SKOR PELANGGARAN PESERTA DIDIK
No | Bentuk Pelanggaran | Skor |
I. KELAKUAN ( SIKAP ) | ||
1 | Membuang sampah tidak pada tempatnya | 5 |
2 | Tidak membawa buku pelajaran sesuai jadwal | 2 |
3 | Berbuat tidak sopan dan perbuatan tercela kepada sesama teman | 10 |
4 | Melakukan perbuatan yang merugikan orang lain | 5 |
5 | Berbuat tidak sopan terhadap guru atau karyawan | 50 |
6 | Tidak patuh dan taat kepada orang tua dan guru | 4 |
7 | Tidak melaksanakan skors sesuai dengan surat pemberitahuan | 5 |
8 | Mengganggu kegiatan belajar mengajar seperti keluar masuk kelas, teriak-teriak dan dengan sengaja merusak tanaman di sekolah. | 5 |
9 | Membuat onar dan atau terror | 10 |
10 | Makan pada saat KBM berlangsung | 5 |
11 | Meludah, BAB dan BAK bukan pada tempatnya. | 5 |
12 | Berada pada tempat yang tidak semestinya saat jam pelajaran berlangsung | 4 |
13 | Mencemarkan nama baik sekolah | 50 |
14 | Merusak sarana dan prasarana sekolah, milik guru, karyawan dan teman. | 40 |
15 | Mengambil hak/barang orang lain tanpa ijin yang punya | 10 |
16 | Menyembunyikan barang bukti pada saat pelaksanaan razia/ penertiban | 10 |
17 | Berjudi/perbuatan lain yang serupa dengan judi/mengandung unsur judi. | 30 |
18 | Membawa dan atau merokok di lingkungan sekolah hingga radius 1 KM dan atau selama masih berseragam | 20 |
19 | Membawa dan atau menonton buku/ lembaran/ gambar/ video porno, HP bergambar porno, omputer bergambar porno dan sejenisnya. | 20 |
20 | Menyebarkan atau menjadi sumber peredaran buku/ lembaran/ gambar/ video porno, HP bergambar porno, omputer bergambar porno dan sejenisnya | 40 |
21 | Membawa dan atau menonton buku/ lembaran/ gambar/ video sadisme | 20 |
22 | Membawa senjata tajam | 30 |
23 | Berkelahi di sekolah | 30 |
24 | Terlibat perkelahian antar teman ataupun antar sekolah | 25 |
25 | Terlibat tindakan kriminal | 85 |
26 | Ditahan pihak kepolisian karena kasus kriminal | 85 |
27 | Berbuat mesum/ berpacaran | 20 |
28 | Hamil/ menghamili | 85 |
29 | Menentang dan bersikap tidak sopan kepada kepala sekolah, guru dan karyawan secara lisan, tulisan ataupun perbuatan, termasuk memanggil guru dengan panggilan selain Bapak/Ibu. | 50 |
30 | Membawa dan atau meminum minuman keras atau obat-obat terlarang | 50 |
31 | Menghasut atau memprofokasi yang dapat menimbulkan keresahan, perpecahan atupun tawuran. | 40 |
32 | Mengikuti atau menjadi anggota organisasi terlarang | 70 |
33 | Mengubah, merusak, memalsukan raport atau dokumen lain | 20 |
34 | Memalsu surat ijin, tanda tangan orang tua atau wali, termasuk men-scan surat ijin. | 10 |
35 | Berbohong atau membuat pernyataan palsu | 40 |
36 | Membawa dan atau menyembunyikan petasan di lingkungan sekitar sekolah | 15 |
37 | Melindungi teman berbuat salah | 20 |
38 | Mengganggu/mengacau kelas lain | 5 |
39 | Memasuki atau keluar kelas lewat jendela | 5 |
40 | Memasuki/menggunakan kamar mandi/WC guru dan karyawan | 5 |
41 | Duduk bukan di tempatnya, jigang dan yang sejenisnya | 2 |
42 | Keluar/masuk sekolah tidak melalui pintu yang semestinya. | 5 |
43 | Tidur saat pelajaran berlangsung | 2 |
44 | Tidak melaksanakan piket kelas tanpa ijin. | 5 |
45 | Menyakiti guru secara fisik | 85 |
46 | Menaruh/parkir sepeda motor tidak sesuai ketentuan (di dalam/di luar lingkungan sekolah) | 20 |
47 | Membuat laporan palsu | 10 |
48 | Berbicara kotor | 10 |
49 | Menggunakan atau memainkan HP pada saat jam pelajaran berlangsung | 5 |
50 | Menjadi pelaku gambar atau photo atau video porno baik dipublikasikan ataupun tidak. | 85 |
51 | Melaksanakan tunangan, pernikahan baik siri maupun terang-terangan | 85 |
52 | Melakukan pelecehan dan atau hubungan seksual | 85 |
53 | Memfasilitasi dan atau mendukung perbuatan melanggar tata tertib sekolah | 50 |
54 | Melakukan kegiatan yang bersifat pornografi dan pornoaksi. | 85 |
55 | Tidak menyampaikan surat atau informasi yang seharusnya disampaikan kepada orang tua atau wali dalam waktu 3 hari | 4 |
II. KERAJINAN | ||
1. | Datang di sekolah terlambat 1-15 menit dan alasan tidak diterima | 2 |
2. | Datang di sekolah terlambat 16-45 menit dan alasan tidak diterima | 3 |
3. | Datang di sekolah terlambat > 45 menit dan alasan tidak diterima | 4 |
4. | Tidak mengerjakan tugas atau pekerjaan rumah | 3 |
5. | Tidak mengikuti sholat berjamaah di sekolah sesuai jadwal | 4 |
6. | Tidak mengikuti pelajaran tanpa ijin | 4 |
7. | Tidak mengikuti kegiatan ekstra kurikuler yang diwajibkan sekolah (Pramuka) | 3 |
8 | Tidak masuk sekolah tanpa ijin | 8 |
9 | Meninggalkan sekolah sebelum waktunya tanpa ijin | 5 |
10 | Tidak mengikuti upacara bendera baik di sekolah maupun tempat lain yang telah ditentukan. | 5 |
11 | Permufakatan tidak masuk sekolah | 8 |
III. KERAPIAN | ||
1. | Tidak memasukkan baju untuk pakaian yang seharusnya masuk | 5 |
2. | Memakai pakaian, kaos kaki, sabuk, topi, sepatu di luar ketentuan seragam sekolah | 10 |
3. | Atribut seragam tidak lengkap | 2 |
4. | Memakai giwang / anting-anting, cincin, kalung, gelang dan asesoris lain (selain jam tangan) bagi putra | 20 |
5. | Bertindik selain di telinga atau lebih dari dua dan atau bertato permanen bagi putri | 85 |
6 | Bertindik bagi putra dan atau bertato permanen | 85 |
7 | Bertato temporary | 8 |
8 | Memakai kalung atau gelang emas bagi putri | 4 |
9 | Memakai pewarna kuku, kuku panjang putra dan putri, bersolek berlebihan bagi putri. | 4 |
10 | Mengenakan pewarna rambut selain hitam | 5 |
11 | Berambut gondrong bagi putra (depan tidak lebih dari 3 cm, atas tidak lebih dari 2 cm, samping tidak lebih dari 1 cm dan belakang tidak lebih dari 1 cm). | 5 |
12 | Model potongan rambut bergaris/bermotif | 5 |
13 | Memakai eye lash/ bulu mata pasangan | 5 |
BESARAN SKOR REWARD
No | Bentuk Penghargaan | Skor |
I. PENGHARGAAN AKADEMIK | ||
1 | Juara 1 di kelas | 10 |
2 | Juara 2 di kelas | 7 |
3 | Juara 3 di kelas | 5 |
II. PENGHARGAAN NON AKADEMIK | ||
1 | Juara 1 lomba antar kelas baik perorangan maupun kelompok | 5 |
2 | Juara 2 lomba antar kelas baik perorangan maupun kelompok | 3 |
3 | Juara 3 lomba antar kelas baik perorangan maupun kelompok | 2 |
III. PENGHARGAAN KEPENGURUSAN | ||
1 | Ketua OSIS | 10 |
2 | Wakil, sekretaris, dan bendahara OSIS | 7 |
3 | Koordinator seksi OSIS | 5 |
4 | Anggota pengurus OSIS | 3 |
5 | Kepanitiaaan kegiatan OSIS (ketua) | 7 |
6 | Kepanitiaaan kegiatan OSIS (wakil ketua, bendahara, sekretaris) | 5 |
7 | Kepanitiaaan kegiatan OSIS (koordinator seksi) | 4 |
8 | Kepanitiaaan kegiatan OSIS (anggota) | 3 |
9 | Pengurus kelas (ketua) | 5 |
10 | Pengurus kelas (wakil ketua, bendahara, sekretaris) | 3 |
11 | Pengurus kelas (koordinator 7K) | 2 |
12 | Aktif sebagai pengurus Ekstrakurikuler (ketua) | 7 |
13 | Aktif sebagai pengurus Ekstrakurikuler (wakil ketua, bendahara, sekretaris) | 5 |
14 | Aktif sebagai pengurus Ekstrakurikuler (koordinator seksi) | 3 |
15 | Mewakili sekolah dalam kegiatan tertentu yang membutuhkan persiapan lebih dari seminggu. | 10 |
IV. PENGHARGAAN KETERTIBAN | ||
1 | Siswa selama 1 bulan tidak pernah melakukan pelanggaran | 10 |
2 | Sebagai pemimpin upacara | 5 |
3 | Sebagai petugas pengibar bendera | 4 |
4 | Sebagai petugas upacara selain pemimpin dan pengibar bendera | 3 |
5 | Sebagai team paduan suara | 2 |
6 | Siswa selama 1 bulan tidak pernah terlambat | 10 |
V. PENGHARGAAN LAIN – LAIN | ||
1 | Melaporkan pelanggaran dengan identitas pelanggar jelas, besaran reward sama dengan besaran poin punishment yang dilaporkan | 40 |
2 | Menggagalkan terjadinya tindakan kriminal di sekolah | 50 |
3 | Berhasil mengungkap pelaku tindakan kriminal di sekolah | 60 |
4 | Menyelamatkan teman atau orang lain yang akan mengalami kecelakaan kerja atau kecelakaan berkendaraan | 60 |
5 | Menemukan teknologi tepat guna atau penemuan lain yang bermanfaat bagi kemajuan ilmu pengetahuan | 80 |
6 | Menjadi nara sumber atau pembicara pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi/ lembaga di luar SMP Negeri 261 Jakarta | 30 |
7 | Berhasil mengendalikan terjadinya kerusuhan atau kekacauan di sekolah | 60 |
8 | Menemukan barang – barang berharga di lingkungan sekolah | 10 |
9 | Peduli terhadap sekolah karena dikondisikan oleh kepala unit kerja | 20 |
10 | Peduli terhadap sekolah yang terdefinisi dan terbukti serta diusulkan oleh kepala unit kerja | 20 |
11 | Peduli Terhadap sesama | 10 |
12 | Meminjam buku diperpustakaan minimal 5 judul buku dalam satu semester | 10 |
- SANKSI PELANGGARAN
Dalam pembinaan disiplin siswa maka bagi siswa yang melanggar tata tertib akan diberikan sanksi,antara lain :
Mekanisme sanksi dengan sistem point yaitu
- Peringatan lisan
- Bila pelanggaran telah berbobot 25 point :
- Pemanggilan orang tua oleh wali kelas
- Perjanjian tertulis ( surat peringatan 1 ) peserta didik dengan orang tua, wali kelas.
- Bila pelanggaran telah berbobot 50 point :
- Pemanggilan orang tua oleh wali kelas ( ke II )
- Perjanjian tertulis ( surat peringatan II ) peserta didik dengan orang tua, wali kelas, guru BK.
- Pembinaan selama 2 hari belajar di perpustakaan.
- Bila pelanggaran telah berbobot 75 point :
- Pemanggilan orang tua oleh wali kelas ( Ke III )
- Perjanjian tertulis ( surat peringatan III ) peserta didik dengan orang tua, wali kelas, guru BK dan wakil kesiswaan bermaterai.
- Pembinaan selama 3 hari belajar di perpustakaan.
- Bila pelanggaran telah mencapai 100 point, maka peserta didik akan
dikembalikan ke orang tua.
- Sikap dan perilaku yang masuk kedalam kriteria tidak naik kelas apabila:
- Poin sudah mencapai 95
- Dominan dengan sikap negatif diantaranya
- Melawan guru dan karyawan sekolah
- Bermasalah dalam beberapa kasus
- Mengingkari surat perjanjian yang telah dibuat apabila sebelumnya telah melakukan kesalahan
- Pengrusakan sarana dan prasarana sekolah
- Sering meninggalkan kegiatan pembelajaran
- Terlibat dalam tawuran, pornografi, senjata tajam, narkoba atau perbuatan kriminal lainnya.
Jakarta, 05 September 2022
Mengetahui
Kepala SMP Negeri 261 Jakarta
TARSUM, M.Pd
NIP.196805141994121001
Saya akan mematuhi peraturan di sekolah Dengan baik