Kam. Feb 13th, 2025

TATA TERTIB SMP NEGERI 261 JAKARTA

  1. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
  1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dilakukan di lingkungan sekolah 
  2. Waktu kegiatan pembelajaran dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang berlaku
  3. Perubahan waktu pembelajaran sepenuhnya di informasikan oleh sekolah dan dijalankan dengan tertib oleh seluruh peserta didik 
  4. Selama pelajaran berlangsung peserta didik dilarang keluar kelas dan atau sekolah tanpa ijin guru yang sedang mengajar, wali kelas, dan atau guru piket yang bertugas.
  5. Selama pembelajaran berlangsung siswa dilarang untuk mengaktifkan segala jenis aktivitas yang berhubungan dengan gawai tanpa adanya ijin dari guru yang mengajar dikelas. 
  1. KEHADIRAN DAN KETIDAKHADIRAN 
  1. peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran setiap harinya sesuai dengan jumlah hari efektif yang sudah ditentukan oleh sekolah. Adapun perijinan karena satu hal dan sebagainya akan di bahas berikutnya. 
  2. Waktu masuk ke sekolah adalah pukul 06.30 
  3. Peserta didik harus sudah hadir di sekolah 10 menit sebelum pembelajaran dimulai 
  4. Siswa yang datang terlambat kurang dari 10 menit di ijinkan masuk setelah mendapatkan pembinaan dari guru piket 
  5. Siswa yang datang terlambat lebih dari 10 menit mendapatkan sanksi yang bersifat edukatif sebelum memasuki kelas.
  6. Ketidakhadiran tanpa keterangan selama 3 hari berturut-turut maka akan dilakukan pemanggilan orang tua / wali siswa untuk menjelaskan alasan kehadiran tersebut.
  7. Apabila ketidakhadiran tersebut karena sakit dan lebih dari 3 hari harus ada surat keterangan dari dokter dan ada pemberitahuan langsung orang tua/wali murid kepada wali kelas atau guru piket 
  8. Apabila peserta didik, karena sesuatu hal yang direncanakan akan tidak masuk sekolah dalam jangka waktu lebih dari 1 minggu, maka orang tua/wali harus mengajukan surat permohonan ijin kepada kepala sekolah. 
  1. KETENTUAN WAKTU ISTIRAHAT
  1. Waktu istirahat ditentukan oleh sekolah 
  2. Selama kurun waktu istirahat tersebut peserta didik dilarang berada didalam kelas, tidak membeli makanan dari luar sekolah
  3. Tidak melakukan kegiatan olahraga diluar jam pelajaran olahraga
  1. PROSEDUR PERIZINAN MENINGGALKAN SEKOLAH 
  1. Peserta didik yang terpaksa harus meninggalkan sekolah pada jam pelajaran harus mendapatkan ijin tertulis dari guru piket, wali kelas/ BK dan guru mata pelajaran jam yang berlangsung
  2. Peserta didik yang meninggalkan sekolah pada jam pelajaran untuk kegiatan OSIS, Ekstrakurikuler, dan kegiatan akademis lainnya, maka harus mendapatkan ijin dari guru mata pelajaran yang berlangsung dan memiliki surat pengantar atau keterangan yang menjelaskan bahwa peserta didik tersebut benar adanya akan mengikuti kehiatan tersebut. 
  3. Peserta didik yang terpaksa meninggalkan sekolah pada jam pelajaran di tengah berlangsung dengan alasan keperluan keluarga dan sebagainya, maka wajib untuk membuat surat ijin yang diantar oleh orang tua, dan mendapatkan ijin dari guru mata pelajaran yang berlangsung, guru BK dan atau guru piket
  1. PELAKSANAAN UPACARA
  1. Peserta didik wajib mengikuti upacara bendera dan upacara peringatan hari-hari besar lainnya yang dilaksanakan disekolah 
  2. Pelaksanaan kegiatan upacara bendera diadakan setiap hari senin dan atau hari lain sesuai dengan jadwal yang diberikan sekolah 
  3. Peserta didik wajib mengenakan seragam dan atribut yang ditentukan pada hari tersebut.
  1. ATURAN BERPAKAIAN DAN PENAMPILAN 
  2. Peserta didik diharuskan mengenakan seragam yang telah ditentukan, yaitu
  3. Senin : baju putih border nama bendera lokasi sekolah dan kelas logo OSIS, celana/rok biru, topi, sepatu hitam, kaos kaki putih smpai betis, ikat 

pinggang hitam OSIS, dasi biru, bagi siswi yang berjilbab menggunakan jilbab berwarna putih vergo dan tetap memakai topi.

  1. Selasa : baju putih baju putih border nama bendera lokasi sekolah dan kelas logo OSIS, celana/rok biru, sepatu hitam, kaos kaki putih betis, ikat pinggang hitam OSIS dan dasi biru. Bagi siswi yang berjilbab menggunakan jilbab berwarna putih vergo.
  2. Rabu : seragam pramuka lengkap bet pramuka pakai nama border, sepatu hitam, kaos kaki hitam betis, ikat pinggang hitam OSIS atau Pramuka, dasi/kacu, ring. Bagi siswi yang berjilbab menggunakan jilbab berwarna coklat tua ssuai warna rok.
  3. Kamis : baju batik sekolah memakai nama bordir, celana/rok putih, sepatu hitam, kaos kaki putih betis, ikat pinggang hitam OSIS. Bagi siswi yang berjilbab menggunakan jilbab berwarna putih vergo.
  4. Jumat : 

Putri : baju muslim putih memakai nama bordir, rok biru, jilbab putih vergo, 

Putra : baju koko putih memakai nama bordir, celana biru

Non muslim

Putri : baju putih dan rok panjang biru

 Putra : baju putih dan celana panjang biru.

  1. Peserta didik ke sekolah ada kegiatan wajib memakai pakaian seragam sekolah sesuai hari sekolah. 
  1. KERAPIHAN PENAMPILAN PESERTA DIDIK 
  1. Rambut peserta didik putra dipotong pendek dan disisir rapi serta Panjang rambut proporsional pada bagian kiri-atas-kanan (3:2:1);
  2. Siswa putri yang tidak mengenakan jilbab maka rambut dikuncir rapi dengan ikat rambut karet, bukan jedai;
  3. Rambut peserta didik ditata dengan rapi, tidak mengganggu aktivitas pembelajaran, warna rambut hitam, dan model rambut sesuai aslinya;
  4. Rambut peserta didik tidak menutupi telinga, alis mata dan tengkuk dan serta tidak botak;
  5. Peserta didik putri dilarang menggunakan make up ke sekolah, softlense, cat kuku;
  6. Peserta didik dilarang menggunakan aksesories seperti gelang, syal, sweater didalam kelas atau selama pembelajaran berlangsung;
  1. HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK 

 Peserta didik mempunyai hak : 

  1. Mendapatkan pendidikan agama, sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
  2. Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
  3. Mendapatkan bimbingan dan konseling dalam penjurusan dan atau masalah pribadi peserta didik lainnya;
  4. Mendapat penilaian, penilaian susulan, remedial, dan mengetahui hasilnya;
  5. Peserta didik yang dispensasi atau ijin karena tugas dari sekolah untuk mengikuti kegiatan akademik non akademik dan atau mengikuti OSN, O2SN, FLS2N, OPSI atas sepengetahuan pembina, wakil kepala sekolah dan kepala sekolah dan atau ijin urusan ibadah, urusan keluarga berhak mendapat ulangan susulan, remedial dan hak-hak lainnya;
  6. Peserta didik yang berprestasi dalam kegiatan OSN, O2SN, FLS2N, OPSI serta kegiatan yang mengharumkan nama sekolah mulai dari tingkat wilayah, Propinsi, 
  7. Nasional sampai di tingkat Internasional mendapatkan penghargaan yang layak sesuai dengan aturan yang berlaku;
  8. Peserta didik berhak menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan pembelajaran kurikuler, intrakurikuler dan ekstrakurikuler setelah memenuhi persyaratan atau ketentuan yang ditetapkan dalam hal penggunaan fasilitas sekolah;
  9. Peserta didik berhak mendapat perlakuan yang sama dan proporsional dalam mendapatkan pelayanan standar dari sekolah;
  10. Peserta didik yang berprestasi bidang akademik dan non akademik berhak mendapatkan mendapatkan penghargaan yang layak sesuai dengan aturan yang berlaku;
  11. Bagi peserta didik yang telah melanggar tata tertib kemudian berbuat baik dan tidak mengulangi lagi, maka berhak mendapat pengurangan point pelanggaran yaitu nilai 20; dan
  12. Mendapatkan reward/point prestasi akademik maupun non akademik

Peserta didik mempunyai kewajiban : 

  1. Hadir di sekolah 10 menit sebelum bel dibunyikan (bel dibunyikan jam 06.30 dan pintu gerbang ditutup jam 06.30). Peserta didik yang terlambat diberikan pembinaan ditempat khusus, kemudian diperbolehkan mengikuti pelajaran.
  2. Peserta didik pulang/meninggalkan sekolah sesuai dengan jam KBM sekolah, dan bagi peserta didik yang pulang lebih awal atau melaksanakan tugas sekolah harus mendapatkan izin dari guru pengajar dan piket yang diketahui oleh Tim Kepeserta didikan;
  3. Peserta didik melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama masing-masing dan menghormati penganut agama lain;
  4. Mengikuti pelajaran agama sesuai dengan agama yang dianut;
  5. Peserta didik muslim mengikuti kegiatan tadarus dan peserta didik non muslim mengikuti kegiatan keagamaan sesuai dengan agama yang dianut.
  6. Mentaati norma-norma yang berlaku dalam masyarakat;
  7. Berperan aktif membantu kegiatan OSIS dan MPK serta bersedia menjadi pengurus bagi yang terpilih;
  8. Pengurus OSIS dan MPK menjadi contoh tauladan bagi peserta didik lainnya, serta berperan dalam segala kegiatan sekolah;
  9. Berperilaku sopan santun, baik di dalam maupun di luar sekolah serta hormat terhadap kedua orang tua, guru, pegawai, sesama peserta didik, anggota keluarga, dan anggota masyarakat lain; 
  10. Menjaga kebersihan lingkungan sekolah; 
  11. Memiliki buku penghubung/kepribadian/buku tatib peserta didik;
  12. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka dan ekstrakurikuler lainnya
  13. Memelihara sarana dan prasarana sekolah;
  14. Mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan upacara peringatan hari-hari besar nasional;
  15. Mengikuti kegiatan keagamaan dan peringatan hari-hari besar keagamaan yang di selenggarakan disekolah;
  16. Mentaati tata tertib dan kode etik yang berlaku;
  1. LARANGAN – LARANGAN
  1. Keluar masuk kelas atau meninggalkan ruangan kelas selama dalam proses kegiatan pembelajaran tanpa seizin guru mengajar.
  2. Meninggalkan sekolah selama dalam jam kegiatan pembelajaran tanpa izin guru piket/wali kelas.
  3. Jika membawa makanan dan minuman dari rumah harus menggunakan box makan dan tumbler.
  4. Melakukan kegiatan yang bersifat mengganggu ketenangan belajar kelas lain dengan melihat dari jendela kelas pada saat sedang belajar.
  5. Mengajak atau mengundang teman di lingkungan sekolah tanpa seizin pihak sekolah.
  6. Mencemarkan nama baik sekolah.
  7. Dilarang mengucapkan kata tidak sopan.
  8. Berambut gondrong , tidak lebih dari 2 cm.
  9. Mencoret – coret pada dinding kelas, meja, kursi, perpustakaan, laboratorium, mushola, pagar atau dimanapun di lingkungan sekolah.
  10. Memakai kaos dalam yang bukan bergambar kecuali berwarna putih polos.
  11. Merusak peralatan sekolah.
  12. Memakai perhiasan yang berlebihan.
  13. Memakai dan membawa make up.
  14. Membawa uang jajan berlebihan.
  15. Berkuku panjang dan memakai kutek.
  16. Dilarang menggunakan softlense.
  17. Memakai seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah (ketat).
  18. Untuk putri rambut melebihi bahu harus diikat.
  19. Dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
  20. Diperkenankan membawa handphone dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Tidak menggunakan handphone selama proses pembelajaran
  2. Tidak membuka konten yang tidak berhubungan dengan materi pembelajaran
  3. Pada saat istirahat handphone digunakan secara bijak 
  4. Jika terjadi pelanggaran dalam penggunaan handphone, Guru dipersilahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik peserta didik dalam rangka pemeriksaan jika terdapat pelanggaran tata tertib.
  1. Dilarang memakai aksesoris untuk peserta didik.
  2. Memakai kaos kaki dan sepatu berwarna.
  3. Bagi peserta didik terlambat, ketika masuk kelas harus membawa surat izin masuk kelas dari guru piket.
  4. Merokok atau membawa rokok dan vape di lingkungan sekolah dan luar sekolah.
  5. Membawa/mengedarkan/menggunakan obat terlarang di dalam atau di luar lingkungan sekolah.
  6. Membawa atau meminum minuman keras di dalam atau di luar lingkungan sekolah.
  7. Membawa/mengedarkan/membaca/menonton segala sesuatu yang berhubungan dengan pornografi dalam berbagai media.
  8. Membawa senjata tajam atau benda/alat yang tidak ada kaitan dengan proses belajar di sekolah.
  9. Dilarang main bola di lapangan dan teras atau kelas pada saat istirahat/jam kosong
  10. Dilarang mengecat rambut dan kuku panjang serta memakai cutek.
  11. Menyimpan video tawuran, bully
  12. Memakai ikat pinggang selain OSIS atau sekolah.
  13. Berteriak pada waktu istirahat atau jam kosong.
  14. Membuang sampah sembarangan
  15. Berlari – larian pada jam istirahat/belajar
  16. Makan dalam kelas pada waktu pembelajaran di sekolah
  1. TABEL SKOR PELANGGARAN PESERTA DIDIK
NoBentuk PelanggaranSkor
 I. KELAKUAN ( SIKAP ) 
1Membuang sampah tidak pada tempatnya5
2Tidak membawa buku pelajaran sesuai jadwal2
3Berbuat tidak sopan dan perbuatan tercela kepada sesama teman10
4Melakukan perbuatan yang merugikan orang lain5
5Berbuat tidak sopan terhadap guru atau karyawan50
6Tidak patuh dan taat kepada orang tua dan guru4
7Tidak melaksanakan skors sesuai dengan surat pemberitahuan5
8Mengganggu kegiatan belajar mengajar seperti keluar masuk kelas, teriak-teriak dan dengan sengaja merusak tanaman di sekolah.5
9Membuat onar dan atau terror10
10Makan pada saat KBM berlangsung5
11Meludah, BAB dan BAK bukan pada tempatnya.5
12Berada pada tempat yang tidak semestinya saat jam pelajaran berlangsung4
13Mencemarkan nama baik sekolah50
14Merusak sarana dan prasarana sekolah, milik guru, karyawan dan teman.40
15Mengambil hak/barang orang lain tanpa ijin yang punya10
16Menyembunyikan barang bukti pada saat pelaksanaan razia/ penertiban10
17Berjudi/perbuatan lain yang serupa dengan judi/mengandung unsur judi.30
18Membawa dan atau merokok di lingkungan sekolah hingga radius 1 KM dan atau selama masih berseragam20
19Membawa dan atau menonton buku/ lembaran/ gambar/ video porno, HP bergambar porno, omputer bergambar porno dan sejenisnya.20
20Menyebarkan atau menjadi sumber peredaran buku/ lembaran/ gambar/ video porno, HP bergambar porno, omputer bergambar porno dan sejenisnya40
21Membawa dan atau menonton buku/ lembaran/ gambar/ video sadisme20
22Membawa senjata tajam30
23Berkelahi di sekolah30
24Terlibat perkelahian antar teman ataupun antar sekolah25
25Terlibat tindakan kriminal85
26Ditahan pihak kepolisian karena kasus kriminal85
27Berbuat mesum/ berpacaran20
28Hamil/ menghamili85
29Menentang dan bersikap tidak sopan kepada kepala sekolah, guru dan karyawan secara lisan, tulisan ataupun perbuatan, termasuk memanggil guru dengan panggilan selain Bapak/Ibu.50
30Membawa dan atau meminum minuman keras atau obat-obat terlarang50
31Menghasut atau memprofokasi yang dapat menimbulkan keresahan, perpecahan atupun tawuran.40
32Mengikuti atau menjadi anggota organisasi terlarang70
33Mengubah, merusak, memalsukan raport atau dokumen lain20
34Memalsu surat ijin, tanda tangan orang tua atau wali, termasuk men-scan surat ijin.10
35Berbohong atau membuat pernyataan palsu40
36Membawa dan atau menyembunyikan petasan di lingkungan sekitar sekolah15
37Melindungi teman berbuat salah20
38Mengganggu/mengacau kelas lain5
39Memasuki atau keluar kelas lewat jendela5
40Memasuki/menggunakan kamar mandi/WC guru dan karyawan5
41Duduk bukan di tempatnya, jigang dan yang sejenisnya2
42Keluar/masuk sekolah tidak melalui pintu yang semestinya.5
43Tidur saat pelajaran berlangsung2
44Tidak melaksanakan piket kelas tanpa ijin.5
45Menyakiti guru secara fisik85
46Menaruh/parkir sepeda motor tidak sesuai ketentuan (di dalam/di luar lingkungan sekolah)20
47Membuat laporan palsu10
48Berbicara kotor10
49Menggunakan atau memainkan HP pada saat jam pelajaran berlangsung5
50Menjadi pelaku gambar atau photo atau video porno baik dipublikasikan ataupun tidak.85
51Melaksanakan tunangan, pernikahan baik siri maupun terang-terangan85
52Melakukan pelecehan dan atau hubungan seksual85
53Memfasilitasi dan atau mendukung perbuatan melanggar tata tertib sekolah50
54Melakukan kegiatan yang bersifat pornografi dan pornoaksi.85
55Tidak menyampaikan surat atau informasi yang seharusnya disampaikan kepada orang tua atau wali dalam waktu 3 hari4
 II. KERAJINAN 
1.Datang di sekolah terlambat 1-15 menit dan alasan tidak diterima2
2.Datang di sekolah terlambat 16-45 menit dan alasan tidak diterima3
3.Datang di sekolah terlambat > 45 menit dan alasan tidak diterima4
4.Tidak mengerjakan tugas atau pekerjaan rumah3
5.Tidak mengikuti sholat berjamaah di sekolah sesuai jadwal4
6.Tidak mengikuti pelajaran tanpa ijin4
7.Tidak mengikuti kegiatan ekstra kurikuler yang diwajibkan sekolah (Pramuka)3
8Tidak masuk sekolah tanpa ijin8
9Meninggalkan sekolah sebelum waktunya tanpa ijin5
10Tidak mengikuti upacara bendera baik di sekolah maupun tempat lain yang telah ditentukan.5
11Permufakatan tidak masuk sekolah8
 III. KERAPIAN 
1.Tidak memasukkan baju untuk pakaian yang seharusnya masuk5
2.Memakai pakaian, kaos kaki, sabuk, topi, sepatu di luar ketentuan seragam sekolah10
3.Atribut seragam tidak lengkap2
4.Memakai giwang / anting-anting, cincin, kalung, gelang dan asesoris lain (selain jam tangan) bagi putra20
5.Bertindik selain di telinga atau lebih dari dua dan atau bertato permanen bagi putri85
6Bertindik bagi putra dan atau bertato permanen85
7Bertato temporary8
8Memakai kalung atau gelang emas bagi putri4
9Memakai pewarna kuku, kuku panjang putra dan putri, bersolek berlebihan bagi putri.4
10Mengenakan pewarna rambut selain hitam5
11Berambut gondrong bagi putra (depan tidak lebih dari 3 cm, atas tidak lebih dari 2 cm, samping tidak lebih dari 1 cm dan belakang tidak lebih dari 1 cm).5
12Model potongan rambut bergaris/bermotif5
13Memakai eye lash/ bulu mata pasangan5

BESARAN SKOR REWARD

NoBentuk PenghargaanSkor
 I. PENGHARGAAN AKADEMIK 
1Juara 1 di kelas10
2Juara 2 di kelas7
3Juara 3 di kelas5
 II. PENGHARGAAN NON AKADEMIK 
1Juara 1 lomba antar kelas baik perorangan maupun kelompok5
2Juara 2 lomba antar kelas baik perorangan maupun kelompok3
3Juara 3 lomba antar kelas baik perorangan maupun kelompok2
 III. PENGHARGAAN KEPENGURUSAN 
1Ketua OSIS10
2Wakil, sekretaris, dan bendahara OSIS7
3Koordinator seksi OSIS5
4Anggota pengurus OSIS3
5Kepanitiaaan kegiatan OSIS (ketua)7
6Kepanitiaaan kegiatan OSIS (wakil ketua, bendahara, sekretaris)5
7Kepanitiaaan kegiatan OSIS (koordinator seksi)4
8Kepanitiaaan kegiatan OSIS (anggota)3
9Pengurus kelas (ketua)5
10Pengurus kelas (wakil ketua, bendahara, sekretaris)3
11Pengurus kelas (koordinator 7K)2
12Aktif sebagai pengurus Ekstrakurikuler (ketua)7
13Aktif sebagai pengurus Ekstrakurikuler (wakil ketua, bendahara, sekretaris)5
14Aktif sebagai pengurus Ekstrakurikuler (koordinator seksi)3
15Mewakili sekolah dalam kegiatan tertentu yang membutuhkan persiapan lebih dari seminggu.10
 IV. PENGHARGAAN KETERTIBAN 
1Siswa selama 1 bulan tidak pernah melakukan pelanggaran10
2Sebagai pemimpin upacara5
3Sebagai petugas pengibar bendera4
4Sebagai petugas upacara selain pemimpin dan pengibar bendera3
5Sebagai team paduan suara2
6Siswa selama 1 bulan tidak pernah terlambat10
 V. PENGHARGAAN LAIN – LAIN 
1Melaporkan pelanggaran dengan identitas pelanggar jelas, besaran reward sama dengan besaran poin punishment yang dilaporkan40
2Menggagalkan terjadinya tindakan kriminal di sekolah50
3Berhasil mengungkap pelaku tindakan kriminal di sekolah60
4Menyelamatkan teman atau orang lain yang akan mengalami kecelakaan kerja atau kecelakaan berkendaraan60
5Menemukan teknologi tepat guna atau penemuan lain yang bermanfaat bagi kemajuan ilmu pengetahuan80
6Menjadi nara sumber atau pembicara pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi/ lembaga di luar SMP Negeri 261 Jakarta30
7Berhasil mengendalikan terjadinya kerusuhan atau kekacauan di sekolah60
8Menemukan barang – barang berharga di lingkungan sekolah10
9Peduli terhadap sekolah karena dikondisikan oleh kepala unit kerja20
10Peduli terhadap sekolah yang terdefinisi dan terbukti serta diusulkan oleh kepala unit kerja20
11Peduli Terhadap sesama10
12Meminjam buku diperpustakaan minimal 5 judul buku dalam satu semester10
  1. SANKSI PELANGGARAN

Dalam pembinaan disiplin siswa maka bagi siswa yang melanggar tata tertib akan diberikan sanksi,antara lain :

Mekanisme sanksi dengan sistem point yaitu

  1. Peringatan lisan
  2. Bila pelanggaran telah berbobot 25 point : 
  1. Pemanggilan orang tua oleh wali kelas
  2. Perjanjian tertulis ( surat peringatan 1 ) peserta didik dengan orang tua, wali kelas.
  3. Bila pelanggaran telah berbobot 50 point :
  1. Pemanggilan orang tua oleh wali kelas ( ke II )
  2. Perjanjian tertulis ( surat peringatan II ) peserta didik dengan orang tua, wali kelas, guru BK.
  3. Pembinaan selama 2 hari belajar di perpustakaan. 
  4. Bila pelanggaran telah berbobot 75 point :
  1. Pemanggilan orang tua oleh wali kelas ( Ke III ) 
  2. Perjanjian tertulis ( surat peringatan III ) peserta didik dengan orang tua, wali kelas, guru BK dan wakil kesiswaan bermaterai.
  3. Pembinaan selama 3 hari belajar di perpustakaan.
  4. Bila pelanggaran telah mencapai 100 point, maka peserta didik akan 

 dikembalikan ke orang tua.

  1. Sikap dan perilaku yang masuk kedalam kriteria tidak naik kelas apabila:
  1. Poin sudah mencapai 95
  2. Dominan dengan sikap negatif diantaranya
  1. Melawan guru dan karyawan sekolah
  2. Bermasalah dalam beberapa kasus
  3. Mengingkari surat perjanjian yang telah dibuat apabila sebelumnya telah melakukan kesalahan
  4. Pengrusakan sarana dan prasarana sekolah
  5. Sering meninggalkan kegiatan pembelajaran
  6. Terlibat dalam tawuran, pornografi, senjata tajam, narkoba atau perbuatan kriminal lainnya.

Jakarta, 05 September 2022

Mengetahui 

Kepala SMP Negeri 261 Jakarta

TARSUM, M.Pd

NIP.196805141994121001

One thought on “Tata Tertib Siswa/i SMPN 261 Jakarta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *